Aspirasi / Informasi dari Anda - Lanjut
(Halaman 11)
Nama: Budiyana R
Dari: Bogor
Saya: Siswa SMUN 1 Jasinga
Aspirasi / Informasi: Menurut saya pendidikan sekarang ini sangat semakin maju dan sulit. Saya mohon bila pemerintah memperhatikan aspirasi saya, bagaimana bila SMUN 1 Jasinga diberi bantuan berupa komputer agar para siswa-siswi di SMU tersebut dapat mengenal dengan alat tersebut. Thanks before closing.
E-mail Pengirim: boeyar@yahoo.com
Tanggal: 07/06/2003
Nama: A BAMBANG SUNARWAN, MBA
Dari: PALEMBANG SUMSEL
Saya: Pengamat PALEMBANG
Aspirasi / Informasi: TUNDA PENGESAHAN RUU SISDIKNAS DAN CERMATI LAGI
Kami tadi diskusi dengan temasn2 peduli pendidikan. Kami menyimpulkan bahwa sebaiknya RUU Sisdiknas tidak disahkan dulu, sebab rumusannya per 19 Mei 2003 masih perlu dicermati lagi. Seharusnya RUU Sisdiknas dibatasi hanya untuk Pendidikan Intra Sekolah, masalah Luar Sekolah itu urusan Keluarga, Masyarakat dan Para Pimpinan Agama masing2. Pasal 8 yang merupakan ranah Pendidikan Keluarga yang bersifat alamiah, tidak perlu diatur dan diintervensi Pemerintah.
Pasal krusial ps 13 ay 1 butir a, dikarenakan merupakan masalah Agama masing2 dan bersifat pribadi,sebaiknya itu urusan masing2, Keluarga dan Masyarakat Agamanya serta Para Pimpinan Agamanya. Itu ranah Departemen Agama bukan Departemen Pendidikan.
Pasal 28 mengenai Pendidikan masyarakat. Sebenarnya bukanlah sekedar pelengkap, tetapi memang ada yang memang porsinya khususnya untuk pendidikan tertentu. Pendidikan masyarakat tidak untuk diatur di RUU Sisdiknas, supaya RUU bisa fokus, tidak melebar ke-mana2.
Demikian juga isinya seharusnya fokus saja pada Tujuan Pendidikan sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 45 dan sebagaimana sudah bagus dirumuskan pada UU Pendidikan Nasional no 2 /1989, yakni "Pencerdasan bangsa". Jangan sampai terulang kembali, karena mau memikirkan semua hal sehingga tujuan pencerdasan bangsa terabaikan seperti dialami salah satu SMU di Muara Enim yang 100% tidak lulus (Sripo 5 Juni 2003).
Di Bab 1 ayat 4, Peranan Guru kurang ditekankan. Juga masalah sertifikasi guru kurang diperhatikan.
Mestinya TK bukanlah Pradasar, karena tidak wajib, jadi tidak usahlah diatur disini.
Rev 4 & 5 RUU Sisdiknas yang menekankan pada demokrasi pendidikan dan demokrartisasi pendidikan serta otonomi daerah, yang menggambarkan kebebasan, sebenarnya sudah bagus, tetapi sayang menjadi rancu oleh rev 75 pada Pasal 10 dimana dinyatakan Pemerintah dan Pemda berhak mengatur dan mengawasi Penyelenggaraan Pendidikan, yang menggambarkan diktator kekuasaan.
Pasal 37, khususnya ayat 3 menunjukkan otoriternya RUU Sisdiknas. Standar kurikulum nasional bertentangan dengan diversifitas kurikulum Selanjutnya pasal 56 ayat 1 seyogyanya sesuaikan kondisi daerah supaya kontekstual. Haruslah ada perhatian pada ekologi pendidikan. Sedangkan Pasal 61 tentang akreditasi seharusnya bukan kewajiban, melainkan kebutuhan Lembaga itu sendiri.
Yang justru belum cukup perhatian adalah Pancasila, Budi Pekerti, Kewarga negaraan dan Bahasa Indonesia. Kreatifitas juga perlu ditumbuh kembangkan sejak SD. Juga ketetapan bahwa Pemerintah Pusat wajib menyediakan 20% APBN untuk Pendidikan. Pemprov wajib menyediakan 20% APBD untuk Pendidikan. Demikian pula PemKot & Bupati perlu menyediakan anggaran 20% untuk Pendidikan.
Hanya dengan fokus pencerdasan dan Anggaran yang cukup unuk itu, kita bisa mengejar ketertinggalan dari negara maju. Semoga.
A BAMBANG SUNARWAN, MBA
GRIYA AYU
PALEMBANG
E-mail Pengirim: bambangsunarwan@yahoo.com
Tanggal: 7/7/03
Nama: muh. askal. basir
Dari: makassar
Saya: Mahasiswa unhas
Aspirasi / Informasi: saya sangat kagum dengan kepemimpinan dari ibu mega namun masih banyak bidang yang harus dibenahi apalagi dalam dunia pendidikan.
Saya sangat heran melihat betapa merosotnya pendidikan bangsa yang menurut kabar indonesia berada urutan 106 didunia mengenai pendidikan jauh diatas malaysia dan brunai yang berturut-turut berada 22 dan 26 didunia, padahal dulu kedua negara itu pernah menjadi murid bangsa indonesia. Apakah sekarang akan berbalik kita menjadi murid dari negara yang pernah belajar sama kita.akan kah kita tinggal diam melihat semua itu, ataukah kita hanya berdiam diri, pura-pura tidak tahu, akankah terus seperti itu.
Jadi langkah apakah yang akan ibu ambil untuk mengantisipasi hal yang demikian guna mengembalikan citra pendidikan bangsa agar pendidikan kita tetap jaya dan tetap menjadi kepercayaan bangsa indonesia.
E-mail Pengirim: askal_basir@yahoo.com
Tanggal: 7 juni 2003
Nama: A BAMBBAMG SINARWAN
Dari: PALEMBANG, SUMSEL
Saya: Pengamat PALEMBANG
Aspirasi / Informasi: PENUNDAAN PENGESAHAN RUU SISDIKNAS DARI TANGGAL 10 JUNI 2003
Saya berani meramalkan akhirnya RUU Sisdiknas akan ditunda pengesahannya dari tanggal 10 Juni 2003. Saya yakin kembali PDIP akan jadi pahlawan yang memperjuangkan penundaan berdasarkan masih terjadinya kontroversial di kalangan masyarakat dan demi keutuhan bangsa terutama saat kita sedang mengfokuskan penyelamatan rakyat Aceh dari cengkeraman teroris gerakan separatis Aceh atau GSA.
Saya berani meramalkan sebagian dari Fraksi GOLKAR dan Fraksi PKB akan mendukung usulan Fraksi PDIP.
Saya berani meramalkan sebagian kecil Fraksi2 lainnya secara perorangan juga mengkhawatirkan dampak negatifnya di dunia pendidikan bila RUU Sisdiknas dipaksakan.
Jalan keluar paling baik untuk masalah RUU Sisdiknas :
1. Kiranya RUU Sisdiknas perlu dibatasi hanya untuk Sekolah2 yang dibiayai atau disubsidi APBN/ APBD. Lingkupnya juga perlu dibatasi hanya untuk Pendidikan Intra Sekolah.
2. Kiranya perlu tambahan pasal di RUU Sisdiknas
Pemerintah menyediakan pendidikan dasar dengan cuma2 di Sekolah2 Negri.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menyediakan 20 % Anggarannya untuk Pendidikan.
Sekolah swasta yang sudah mampu membiayai sendiri Lembaga Pendidikannya dan tidak membebani APBN & APBD, diberi keleluasaan dalam mengatur pengelolaan Lembaganya serta cara mendapatkan sumber pembiayaannya aendiri.
3. Kiranya paling benar bila Sidang Pleno DPR di kemudian hari mampu memutuskan untuk menyerahkan Penyelesaian Revisi, finalisasi & sosialisasi RUU Sisdiknas kepada Pansus DPR yang dibentuk untuk itu.
A BAMBANG SUNARWAN - PALEMBANG
GRIYA AYU
E-mail Pengirim: bambangsunarwan@yahoo.com
Tanggal: 8 JUNI 2003
Nama: helmiwahyudin
Dari: jakarta
Saya: Masyarakat jakarta
Aspirasi / Informasi:
Maaf tidak dipasang! Mohon membaca di bawah.
E-mail Pengirim: helmiwahyu@yahoo.com
Tanggal: 9 juni 2003
Maaf Pak Helmiwahyudin, tetapi yang disebutkan (gaya Dangdut) "bukan urusan pendidikan" dan "menjelekkan orang tertentu tanpa bukti" (penelitian).
Yang disebut anda, "mendidik anak-anak bangsa ini menjadi amoral dan asusila", belum terbukti. Juga, masalah pertama dengan cara sensor, melarang, atau prohibisi itu hanya membuat orang "lebih menarik dan ingin mimik (membuat sama) atau mencoba".
Kalau kita ingin sensor kita harus hati-hati sekali. Saya ingat bahwa waktu saya baru datang di Indonesia (tahun 80an) saya bingung sekali (sebagai pendidik). Kalau nonton film dan ada wanita dan pria mencium - "film dipotong". Tetapi, kalau perkosaan, pembunuhan, atau orang-orang melakukan sesuatu yang paling brutal - "film tidak dipotong".
* Apa maksudnya sebagai pelajar? Kalau sayang dan cium - "salah", tetapi kalau brutal tampa perasaan - "betul dan ok ditonton".
Apakah, bukan kelakuan lingkungan anak-anak bangsa, seperti korupsi, dll .... sebagai contoh yang jauh lebih berbahaya buat anak-anak bangsa kita? Daripada hiburan yang mereka anggap sabagai hiburan saja.
Banyak sekali orangtua kelihatannya juga menikmati dan mendukung.
Ayo, kita bekerjasama untuk betul-betul menghadap masalah-masalah pendidikan.
Salam hangat
Webmaster.
Nama: yuni MJr
Dari: Banda Aceh
Saya: Mahasiswi IAIN ar-Raniry
Aspirasi / Informasi: hari ini semua kita berfikir tentang perkembangan pendidikan tentunya untuk kemajuan negara, namun saya merasa sedih di saat saya dan teman-teman melihat realita di Aceh, di saat semua pihak akademisi sudah mulai memikirkan dan mengembangkan tentang pendidikan yang berbasiskan sekolah ternyata tidak di dukung, yakni dimana penghancuran-penghancuran dan pembakaran sekolah sedari pasca dom sampai saat ini yaitu darurat militer, dimana selalu yang menjadi tuduhan adalah akibat ulahnya separatis gam, padahal pdmd sudah berjanji untuk menjaga setiap fasilitas pendidikan dan pemerintahan, dan hal ini sudah di mulai semenjak dahulu dimana gam selalu di buru apakah tidak ada perbedaan antara gam dan tni, sehingga walau dalam pen
jagaan yang begitu ketat dan terorganisir sekolah dan prasarana lainnya tetap terbakar, atau ini juga merupakan bagian dari pembodohan yang terorganisir bagi rakyat Aceh???.
Jika memang penjagaan dari ribuan tentara yang dikirim ke Aceh hanya untuk melawan gam tentu gam sudah kocar kacir mencari tempat perlindungan, namun apa yang terjadi saya bertambah bingung dengan teror dari tni/sgi, dimana kami selaku mahasiswa selalu mendengar teror tentang dpo-nya mahasiswa IAIN dan Unsyiah. Semoga ibu mega dan semua pemikir-pemikir tentang perkembanagn pendidikan di tanah air dapat mempertimbangkan atas semua keluhan saya, yaitu kinerja pdmd agar tidak mengganggu rutinutas pendidikan.
E-mail Pengirim: yunimutia@yahoo.com
Tanggal: 10 juni 2003
Nama: BAMBANG SUNARWAN, MBA
Dari: PALEMBANG, SUMSEL
Saya: Pengamat PALEMBANG
Aspirasi / Informasi: DUNIA PENDIDIKAN PATUT BERDUKA CITA
Pagi ini beredar isu, Rama Mardiatmadja, seorang tokoh pendidikan swasta, yang beberapa hari lalu tampil di TVRI dan di SCTV untuk menjelaskan permasalahan seputar RUU Sisdiknas bersama pembicara lain al Gus Dur, menurut isu lewat SMS, tadi pagi telah dikeroyok dan dianiaya sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit St Carolus. Isu yang dihembuskan ini suatu intimidasi apa provokasi. Maunya memang bentrok, memaksakan kehendak, pengerahan masa, mengancam bahkan mungkin sd meneror. Hati2 jangan sampai termakan isu.
Memang Rama Mardiatmadja selama ini suaranya membela kebenaran telah diputar balikkan oleh Anwar, Buchori dan Taufiqurahman. Banyak masalah yang menyebabkan RUU Sisdiknas belum layak diundangkan, tetapi selalu kaum tertentu berlindung pada masalah Agama khususnya ps 13. Agama dipertentangkan. Ujungnya ada yang mau jihad mau main keroyok, mau main kasar dengan memperalat Agama. Agama tidak pernah salah, tetapi oknum dan elite tertentu mau memperuncing keadaan dengan dalih Agama untuk memecah belah rakyat.
Untuk memperbodoh rakyat GAM membakar 451 gedung sekolah. Kini aksi yang bisa memperbodoh generasi penerus, sudah nekat memprovokasi. Kita lihat. Saya berani meramalkan upaya mereka akan gagal. 20 juta memang minoritas, tetapi kalau yang 20 juta itu sudah bertekad mempertahankan Mukadimah UUD 45 jangan dianggap enteng.
Kita lihat gelombang pro kontra akan segera memuncak begitu elite DPR kembali mau memaksakan RUU Kesehatan yang lagi2 mau menggunakan isu Agama untuk memecah belah bangsa. RUU Kesehatan kembali akan mengebiri Mukadimah UUD 45. Nurmahmudi dimana2 menyerukan Cinta - Kasih Sayang - Kalau betul tujuannya itu utamakanlah IPTEK. Jangan suruh orang yang mau cerdas harus belajar di LN. Silahkan Sekolah Negri mau gimana, tetapi swasta biarlah tetap utamakan IPTEK. Anda takut anak anda yang sekolah di Sekolah tertentu belajar Agama tertentu, buat aja peraturan Sekolah tertentu tsb dilarang menyelenggarakan pengajaran Agama apapun. Bagi orang tua Agama tertentu tidak pernah akan jadi masalah, karena tiap orang Agama tertentu tsb wajib bisa mengajar Kitab Suci. Jadi yang kebetulan menganut Agama tertentu tadi belajar Agama selalu bisa dari orang tuanya.
Maaf, yang penting jangan paksakan harus begini begitu. Hak masing2lah. Bila toh dipaksakan UU Sisdiknas versi 19 Mei, tak akan diberlakukan oleh dan di Sekolah2 Swasta tertentu. Saya berani meramalkan, bilapun disahkan ditunda diberlakukannya, sampai menjadi RUU yang layak undang alias diamandemen dulu baru diundangkan kembali. Bahkan mungkin sesudah Pemilu kembali ke UU no 2/ 1989. Kalaupun DPR terpaksa mengesahkan itu hanya karena mereka tak mampu menjelaskan kepada mereka yang beringas dan mengancam didepan Gedung DPR/ MPR. Bahkan Muhaimin saking takutnya kepada masa berani mbalelo terhadap Sang Guru, yang telah secara terbuka menginstruksikan kepada PKB untuk menunda pengesahan RUU Sisdiknas. Jangan bilang tak ada yang ngancam. Meski ngancamnya masih beradab.
BAMBANG SUNARWAN - PALEMBANG
E-mail Pengirim: bambangsunarwan@yahoo.com
Tanggal: 11 JUNI 2003
Nama: Drs. Johny Ferry P
Dari: Kab. OKU Sumatera Selatan
Saya: Guru SMK N 3 Baturaja
Aspirasi / Informasi: Saya kebenaran sedang tugas belajar S2 di Fakultas Teknik UGM Yogyakarta, yg dibiayai oleh Dikmenjur.
Menurut saya untuk ukuran smk khususnya kelompok teknologi dan industri di kabupaten-kabupaten perlu menjadi perhatian kita. Karena kemajuan teknologi berkembang begitu pesat dan cepat sekali, saya melihat untuk ukuran kabupaten sangat tertinggal sekali dibandingkan smk yg berada di kota-kota besar.
Jadi perlu perhatian kita bersama,
jangan kita hanya menengok atau berkiblat ke smk yang ada di kota-kota besar saja. Perlu disini kita adakan pertemuan baik itu dalam bentuk dialog ataupun bentuk seminar untuk membahas ketimpangan-ketimpangan tersebut.
Kiranya aspirasi atau buah pikiran saya ini dapat menjadi renungan kita bersama selaku orang yang terlibat langsung di bidang kejuruan. Salam saya untuk pelaku pendidikan kejuruan di seluruh Indonesia.
E-mail Pengirim: jfvanhar@plasa.com
Tanggal: 12 Juni 2003
Nama: A BAMBANG SUNARWAN, MBA
Dari: PALEMBANG, SUMSEL
Saya: Pengamat PALEMBANG
Aspirasi / Informasi: UU Sisdiknas ditunda pemberlakuannya.
Tanggal 12 Juni 2003 saya bertemu Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Palembang dan beliau tegas menolak pemberlakuan UU Sisdiknas. Saya heran sampai kini masih ada yang memperkirakan masalah Sisdiknas hanya masalah ps 13, sehingga yang dianggap tidak setuju hanya orang Kristen & Katholik. Kenapa orang Kristen & Katholik sangat concern mengutamakan pencerdasan IPTEK, adalah karena mereka meski dianggap minoritas, tetapi dalam bidang pendidikan kontribusinya besar dan tidak minoritas, sebab mereka betul2 pelaku/ praktisi pendidikan. Sedangkan yang ngotot dengan konsep pendidikannya sebagian besar bukanlah pelaku/ praktisi pendidikan. Dalam dialog di Metro tv saya mengingatkan perlunya penundaan guna sosialisasi dan evaluasi seperti juga kebijakan PDIP.
Tanggal 12 Juni 2003 para tokoh Agama dan pengelola pendidikan swasta se Papua menemui Susila Bambang Y. untuk menyatakan keberatan pengesahan yang mengabaikan aspirasi masyarakat pendidikan. Mereka selain Pimpinan Sinode Gereja Kristen Injili, juga dari Gereja Kristen Protestan, Pantekosta, Katholik, Pimpinan MUI, Muhamadiyah, Hindu, Budha dan para pengelola Pendidikan Swasta di Papua. Mereka keberatan atas pengabaian aspirasi yang telah mereka sampaikan sebalumnya. Pengabaian karena aspirasi mereka tak pernah dibahas. DPR hanya menangkap bahwa mereka kesulitan menyediakan guru agama lain. Apa DP"R" tuli. Putar lagi itu yang dinyatakan Rama Mardiatmodjo, banyak hal tetapi DP"R" selalu membelokkan ke pengajaran agama oleh guru yang seagama, sebab hanya disitu mereka bisa bertahan dan berani berdebat. Pasal lain mereka tak punya dasar kuat. Bahkan mengapa Mukadimah IID 45 harus didrop dari Konsiderans, mereka tidak berani buka kartu, sebab bila buka kartu, ketahuan belangnya y
ang mau membuka jalan bagi Piagam Jakarta.
Para tokoh Agama Kristen Papua, Maluku, Sulawesi Utara dan NTT sepakat menghidupkan kembali usulan tokoh2 seperti Latuharhary mengenai pemisahan wilayah tertentu tsb. Mungkin memang perlu ada otonomi khusus di daerah2 tertentu supaya juga seperti Aceh yang mengikuti syariah, mereka otonom bebas syariah. Jadi NKRI tetap utuh. Atau jalan tengah kembali ke UUD' 45. Agama jangan dijadikan Panglima. Yang ingin syariah silahkan untuk dirinya sendiri aja, yang mau bebas memilih biar bebas memilih.
Nurmahmudi sendiri berorasi Islam memberikan kebebasan dan tak ada paksaan. Biarkan orang pilih sendiri mau naik sorga atau masuk neraka. Justru inilah kelebihan manusia, yang dianugerahi Tuhan kebebasan. Seharusnya jangan hanya tidak boleh memaksa masuk agamanya, tetapi juga bebaskan sesudah dewasa, memilih agamanya sendiri, artinya juga tidak boleh paksa bertahan di agamanya. Para nabi hanya menunjukkan jalan ke sorga, mau nurut atau menolak itu hak masing2. Apa beliau melebihi para Nabi?
Kewajiban orang tua mendidik anak soal moral, akhlak, agama dll sd umur 17 th, selanjutnya manusia dewasa punya hak memilih jalan yang akan ditempuh. Karena keterbatasan kemampuan, soal Pendidikan IPTEK di serahkan ke sekolah. Jangan campur aduk. Jangan hak dan kewajiban Orang tua mengajar Agama diambil alih Pemerintah terus dialihkan ke Lembaga Pendidikan Umum. Kalau di sekolah Katholik ada pelajaran agama Katholik itu karena memang cirinya Katholik. Kalau ada yang tidak mau ikut pelajaran Agama setempat, keluar aja dari kelas. Saya saja waktu di SR Negri, apabila Pelajaran Agama Islam berani bilang "bu saya Katholik jadi tidak mau ikut", padahal umur saya baru 6 th. Mengapa ada yang takut, lalu bilang dipaksa masuk Katholik. Harus diketahui bahwa tidak sembarangan orang boleh masuk Agama Katholik, syaratnya juga tidak gampang.
Saya berani meramalkan banyak Yayasan Pendidikan Swasta yang akan menolak pemberlakuan UU Sisdiknas dan tetap berpegang UU no 2/ 1989 dan tak akan melakukan perobahan apapun kecuali peningkatan mutu IPTEK dan Mutu berbasis Sekolah yang memang merupakan misi utama mereka dalam rangka pencerdasan bangsa sebagaimana diamanatkan Mukadimah UUD'45. Bahkan DPRD Sikkapun sudah menyatakan menolak UU Sisdiknas. Saya bahkan berani meramalkan selain tidak diberlakukannya UU Sisdiknas ini di banyak Lembaga Pendidikan Swasta juga akan ada daerah2 enclave baik di tingkat propinsi ataupun Kabupaten/ Kota di mana UU Sisdiknas ini tidak berlaku. Sebagai jalan tengah Prof Dr Tandililing MS mengusulkan PP nya harus mengatur pemberian keleluasaan Yayasan Pendidikan Swasta mengelola dan mengatur sistem persekolahan mereka sendiri. Artinya meski tetap religius, namun bebas syariah. Tak boleh donk pemaksaan harus mengikuti syariah tertentu.
Lembaga Pendidikan Swasta di Flores sudah menyatakan akan boikot UU Sisdiknas bila Megawati menanda tanganinya. Sebaiknya menurut Arbi Sanit Megawati jangan menanda tangani, bahkan menurut saya "justru seharusnya menyatakan UU Sisdiknas ditunda pemberlakuannya sampai selesainya sosialisasi" dan diterimanya aspirasi masyarakat sehingga UU Sisdiknas bisa betul2 kontekstual.
Beberapa Kelompok di Jakarta bahkan sedang mempertimbangkan judicial review. Sedangkan Jerry Sirait sedang mempersiapkan pertemuan MPK se Indonesia yang akan diselenggarakan oleh MNPK. Dalam minggu ini MPK di daerah sudah mulai melakukan pembahasan dan mereka semua menolak UU Sisdiknas. Forum Masyarakat Prihatin Pendidikan yang lintas Agama di Kaltim sudah mulai menyuarakan penolakan dan akan segera disusul dari Sumsel dan daerah2 lain di seluruh pelosok tanah air. Saya rasa National Praying Conference perlu diperluas menjadi National Praying Conggress suatu gerakan lintas agama moderat yang lebih luas untuk mencegah perpecahan bangsa. Kalau 20 juta masih dianggap enteng oleh Akbar Tanjung, siapa tahu wakil 50 juta umat akan lebih menyadarkannya. Sebaiknya jangan ada yang marah bila Presiden mengambil langkah yang tepat untuk sementara menunda diberlakukannya UU Sisdiknas, yang lahir prematur karena dipaksakan harus disahkan DPR tanggal 11 Juni 2003, yang merupakan Hari Berkabung Pendidikan Nasional yang telah memberi diri dirambah oleh ranah politik.
Di berbagai daerah bahkan sudah siap menghadapi pertempuran yang lebih seru dalam menentang RUU Kesehatan, yang kembali diwarnai ranah politik untuk memecah belah bangsa. Semoga mereka bisa berpikir dua kali sebelum nekat meluncurkan RUU Kesehatan yang akan lebih menghebohkan lagi.
A BAMBANG SUNARWAN - GRIYA AYU - PALEMBANG
E-mail Pengirim: bambangsunarwan@yahoo.com
Tanggal: 13 JUNI 2003
Nama: Rizqi "ceper" septria
Dari: Bandung Jawa Barat
Saya: Siswa SMUN 21 Bandung
Aspirasi / Informasi: Saya ingin guru-guru terutama di sekolah saya tidak pandang bulu atau mencap sifat siswa seumur hidup karena sifat siswa yang buruk khususnya tidaklah mudah di rubah seperti membalikan telapak tangan malahan guru itu harusnya memberi dukungan moral dan bukan menjatuhkan muridnya.
Dan saya ingin guru olah raga di sekolah saya untuk tidak sewenang- wenang memberikan hukuman, karena disiplin itu tidak saja ditunjukan dengan hukuman yang keras saja, tetapi bisa ditunjukan atau dicontohkan oleh guru itu sendiri. Misalnya saja masalah terlambat yang sering dilakukan murid dan murid tsb dihukum dengan hukuman scot jam 100x seperti apa yang dilakukan guru olah raga saya yang bernam ....
Tetapi jika ada guru yang terlambat kenapa tidak dihukum seperti mereka menghukum kami. Kami ingatkan bahwa sekolah itu bukan penjara dan sewaktu- waktu murid- murid bisa berontak dan bertindak ANARKIS. Mohon apa yang saya ucapkan dicamkan oleh guru dan kepala sekolah, khususnya di SMUN 21 BDG.
E-mail Pengirim: ceper_impartairial@hiphopindo.net
Tanggal: 14 juni 2003
[ Ke Halaman 12 - Klik Di Sini ]